PPKM Darurat COVID-19

07 Juli 2021
ADMIN
Dibaca 493 Kali
PPKM Darurat COVID-19

Arti PPKM Darurat dan Daftar Lengkap Level PPKM Darurat

VIVA – Pemerintah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Dikutip dari instagram Jokowi, ia mengatakan bahwa PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai besok Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Lantas, Apa arti PPKM Darurat dan Daftar Lengkap Level PPKM darurat? Berikut penjelasannya.

Arti PPKM Darurat:

PPKM mikro memiliki aturan dasar yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendegri) Nomor 14 Tahun 2021, namun untuk PPKM darurat ini belum mempunyai aturan yang melandasi.

DPR meminta pemerintah untuk memperketat akses masuk ke indonesia namun, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan skala lebih besar daripada PPKM mikro, seperti halnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hingga saat ini Indonesia hanya melakukan pembatasan di berbagai daerah baik dengan PPKM mikro maupun PSBB dan belum pernah melakukan lockdown.

Aturan PPKM darurat muncul karena melonjaknya jumlah kasus covid-19 setiap hari. PPKM darurat merupakan pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan.

PPKM darurat menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi lainnya.

PPKM darurat tidak bisa disamakan dengan lockdown, karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.

Peraturan pemberlakuan lockdown memang akan menghambat perekonomian, juga akan memperlambat laju penularan Covid-19. Namun, pemerintah mempunyai pertimbangan sendiri dengan diadakannya PPKM darurat.

Melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa terdapat dua level status daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Level tersebut diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Budi mengatakan laju penularan covid-19 diukur dari tiga hal, yaitu melihat dari jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Daftar Lengkap Level PPKM darurat:

Perlu diketahui, total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.

Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

 

Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

 

Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

 

Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

 

Sementara untuk indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yaitu memadai, sedang dan terbatas.