Pantarlih Garda terdepan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

KETOWAN - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 menjadi Garda Terdepan dalam pemuthakiran dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Ketowan Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Ini menjadi tantangan bagi Pantarlih untuk menyakinkan semua pihak, bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai aturan perundangan yang ada. KPU juga telah menfasilitasi cara melihat apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT atau belum dengan melihat di http://cekdptonline.kpu.go.id.
Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pastikan nama dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih, jika diwilayah sama tapi belum tercantum pada formulir Model A-Daftar Pemilih, pastikan terlebih dahulu datanya di TPS sebelah, jika ada bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih yang membawa data tersebut.
Perlu diketahui saat melaksanakan kegiatan Coklit, sebagaimana Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih dalam melakukan coklit:
- mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
- mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
- memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
- mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
- mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI;
- mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
- mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
- menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
- mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
- mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau POLRI;
- mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
- menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Bawaslu dan jajarannya terus melakukan pengawasan terhadap proses coklit, untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin