Percepatan Penyaluran BLTDD dalam rangka mendukung PPKM

30 Juli 2021
SUGIHARJO
Dibaca 282 Kali
Percepatan Penyaluran BLTDD dalam rangka mendukung PPKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah bisa dicairkan sekaligus 3 bulan dalam sekali penyaluran. Sehingga bantuan tidak perlu disalurkan ke masyarakat sebulan sekali.

 

"Sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," kata Sri Mulyani dalam akun instragramnya @smindrawati, Jakarta, Kamis (29/7).

 

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengeluarkan payung hukum ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dalam aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut.

 

"Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan warga miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan," kata dia.

 

Hasil koordinasi beberapa pihak  dg Kemenkeu, prakmatisnya,

Berikut penjelasan terkait mekanisme pembayaran BLTDD kepada KPM:

Penyaluran BLTD ke RKD bisa sekaligus untuk kebutuhan BLTDD 3 bulan . Adapun ketentuan pembayaran BLTD kepada KPM diatur sbb:

  1. Bagi desa yg belum membayar BLTD sesuai jadwal (terlambat), maka BLTD dapat dibayar sekaligus 3 bulan kepada KPM untuk mengejar ketertinggalan, namun laporan realisasinya tetap dibuat per bulan. Setelah itu, pembayaran BLTD bulan berikutnya tidak boleh mendahului bulan berkenaan.
  2. Bagi desa yang sudah salur BLTD sesuai jadwal, meskipun DD utk BLTD disalurkan sekaligus utk kebutuhan 3 bulan, namun pembayaran BLTD kepada KPM tetap disesuaikan dengan bulan berkenaan. (Misalnya desa sdh menerima penyaluran DD utk BLTD bulan 7-8-9, namun BLTD yg dibayarkan kepada KPM hanya BLTD bulan ke-7 saja, pembayaran BLTD bulan ke-8 dibayarkan pada bulan Agustus, begitu seterusnya.